Langsung ke konten utama

PASANGANMU ADALAH PAKAIANMU

Pakaian adalah salah satu kebutuhan primer seorang manusia. Allah ta’ala dalam sebuah firman-Nya mengibaratkan suami sebagai pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami.
”هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ”
Artinya: “Istri-istri adalah pakaian untuk kalian. Demikian pula kalian merupakan pakaian untuk mereka”. QS. Al-Baqarah (2): 187.
Tentu ini adalah metafor yang sangat indah dan dalam maknanya. Berikut sedikit penjabarannya:
1. Pakaian berfungsi sebagai penutup aurat
Allah ta'ala berfirman :
يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًا ۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ۙ ذٰلِكَ خَيْرٌ ۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
"Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 26)
Begitu pula pasangan kita berfungsi untuk menutup aurat dan aib kita. Suami dan istri harus saling menutupi aib masing-masing. Sehebat apapun seseorang, ketika sudah berumah tangga maka kekurangan dan kelemahannya akan sangat diketahui oleh pasangannya. Di sinilah seorang suami harus menutupi aib istrinya dan seorang istri juga harus menutupi aib suaminya. Bukan sebaliknya, justru suami atau istri malah menjadi corong informasi yang menyebabkan aib istri atau suami diketahui oleh tetangganya, teman kerjanya, teman arisannya atau rekan bisnisnya. Begitu pula problematika rumah tangga, tidak perlu dibeberkan kepada orang lain. Kecuali manakala tidak mampu menyelesaikannya, maka meminta bantuan pihak ketiga yang terpercaya.
Lazimnya antara manusia dan pakaiannya tidak ada pemisah, begitu juga suami istri hubungan satu sama lain harus erat dan tidak ada orang asing yang ikut campur dalam urusannya.
2. Pakaian berfungsi sebagai pelindung tubuh
Allah ta'ala berfirman:
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَـكُمْ مِّمَّا خَلَقَ ظِلٰلًا وَّجَعَلَ لَـكُمْ مِّنَ الْجِبَالِ اَكْنَانًا وَّجَعَلَ لَـكُمْ سَرَابِيْلَ تَقِيْكُمُ الْحَـرَّ وَسَرَابِيْلَ تَقِيْكُمْ بَأْسَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُوْنَ
"Dan Allah menjadikan tempat bernaung bagimu dari apa yang telah Dia ciptakan, Dia menjadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia menjadikan pakaian bagimu yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikian Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu agar kamu berserah diri (kepada-Nya)."
(QS. An-Nahl 16: Ayat 81)
Sebagaimana pakaian melindungi manusia dari panas dan dingin, istri merupakan pelindung bagi suaminya dari perbuatan zina, begitu pula sebaliknya. Maka hak hubungan biologis ini harus ditunaikan dengan baik oleh masing-masing pasangan.
3. Pakaian berfungsi sebagai penghias tubuh
Allah ta'ala berfirman:
يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 31)
Dengan pakaian penampilan seorang insan akan semakin terlihat indah. Perhiasan adalah sesuatu yang indah dan berharga. Dengan memiliki dan atau memandang perhiasan mendatangkan kesenangan, kepuasan dan kebahagiaan. Suami adalah perhiasan bagi istrinya dan istri adalah perhiasan bagi suami. Suami indah dilihat istri dan juga sebaliknya. Suami merasa berharga bagi istrinya, dan pada saat yang sama suami menghargai istrinya. Demikian pula sebaliknya.
Suami merasa senang, gembira, puas, bahagia dan nikmat terhadap istrinya. Dari sikap, perilaku, kata-kata, ekspresi, penampilan dan pelayanan istrinya ketika berhubungan dengannya dalam segala aktivitas sehari-hari. Pada saat yang sama suami juga harus membuat istrinya merasa senang, gembira, puas, bahagia dan nikmat terhadap dirinya. Dari sikap, perilaku, kata-kata, ekspresi, penampilan dan pelayanannya dalam setiap kesempatan dan aktivitas rumah tangga (bukan hanya ketika membutuhkannya saja dan bukan hanya ketika di atas ranjang saja). Demikian juga sebaliknya, istri merasakan hal yang sama terhadap suaminya dan berbuat hal yang sama kepada suaminya.
4. Pakaian menyesuaikan cuaca
Biasanya seseorang menggunakan pakaian sesuai dengan musim atau udara yang ia rasakan. Ketika hawa panas manusia akan memakai baju yang agak tipis. Tapi kalau udara dingin, mereka akan menggunakan pakaian yang tebal. Begitu juga dengan hubungan suami istri, ketika suami dalam keadaan marah maka istri harus menghadapinya dengan lemah lembut. Dan ketika istri dalam keadaan capek maka suami harus mengobati rasa capeknya.
5. Pakaian adalah penghangat tubuh
Sebagaimana pakaian dapat menghangatkan tubuh manusia, maka suami harus bisa memberi kehangatan pada keluarganya dan menjauhkan diri dari sifat dingin dan acuh tak acuh.
Suami adalah sumber ketentraman bagi istrinya. Istri juga adalah sumber ketentraman bagi suaminya. Masing-masing merasa tentram dengan adanya pasangan dan dari pasangannya. Serta masing-masing berusaha membuat tentram pasangannya
***
Admin Mutiara Ilmu
Sumber :
- http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php…
- https://kajianmutiarailmu.blogspot.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Cinta Kakek Nenek

Ada sepasang suami istri yang berjualan nasi kuning di sebuah kompleks perumahan di Bandung. Umur mereka tidak muda lagi. Sang suami mungkin sudah berumur lebih dari 70 tahun, sedang istrinya sekitar 60-an. Di sekitar mereka ada beberapa gerobak lain juga yang menjual makanan untuk sarapan pagi. Tapi dari semuanya. Hanya gerobak mereka yang paling sepi.      Setiap pagi, dalam perjalanan menuju ke kantor, saya selalu melewati gerobak mereka yang selalu sepi. Gerobak itu tidak ada yang istimewa. Cukup sederhana. Jualannya pun standar. Setiap pagi, sepasang suamiistri itu duduk menjaga gerobak mereka dalam posisi yang selalu sama. Sang suami duduk di luar gerobak, sementara istrinya di sampingnya.      Kalau ada pembeli, sang suami dengan susah payah berdiri dari kursi(kadang dipapah istrinya) dan dengan ramah menyapa pembeli. Jika sang pembeli ingin makan di tempat, sang suami merapikan tempat duduk, semenatara istrinya menyiapkan nasi kuning dan menyodork...

TAK KUNJUNG MEMILIKI MOMONGAN

Tidak pantas bagi wanita untuk gelisah dan banyak menangis karena tak kunjung hamil. Karena memiliki keturunan pada pasangan laki-laki dan perempuan yaitu mendapatkan anak laki-laki saja atau perempuan saja atau mendapatkan anak laki-laki dan perempuan, begitu pula tidak memiliki keturunan, itu semua sudah menjadi takdir Allah. Allah Ta’ala berfirman, لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50) “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha ...

HUKUM SUJUD KEPADA KYAI ATAU HABIB-HABIB

Hukum sujud kepada kyai atau habib-habib atau yang semisal Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها “Seandainya boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang maka niscaya kuperintahkan isteri untuk bersujud kepada suaminya” [HR Tirmidzi dari Abu Hurairah]. Tidaklah diragukan bahwa sujud penghormatan kepada sesama manusia adalah hal yang haram dan terlarang dan termasuk jalan dan sarana menuju kemusyrikan An Nawawi asy Syafii mengatakan, وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ وربما كانوا محدثين فهو حرام بإجماع المسلمين “Adapun kelakuan orang-orang sufi yang awam atau orang awam lain semisal mereka yang bersujud kepada para kyai atau ustadz sufi atau boleh jadi pakar hadits maka itu adalah perbuatan yang hukumnya haram dengan sepakat seluruh kaum muslimin”. وسئل ابن الصلاح عن هذا السجود الذي قدمناه فقال (( هو من عظائم الذنوب ونخشى أن يكون كفراً.)) Ibnu Shalah asy Syafii ditanya mengenai sujud sebagaimana ya...