Langsung ke konten utama

KAIDAH KAIDAH DALAM MEMAHAMI ASMA' WA SIFAT

KAIDAH PERTAMA: Sikap yang wajib kita lakukan terhadap nash-nash Al Kitab dan As Sunnah yang berbicara tentang Nama dan Sifat Allah.
Dalam menyikapi nash-nash Al Kitab dan As Sunnah kita wajib membiarkan penunjukannya sebagaimana zhahir nash tanpa perlu menyimpangkan maksudnya. Ini adalah kaidah yang sangat penting. Penetapan Nama-Nama dan Sifat-Sifat Allah termasuk perkara ghaib sehingga hal itu tidak bisa dijangkau dengan akal dan rasio semata.
Makna zhahir dari Nama dan Sifat tersebut hanya bisa dipahami melalui bahasa Arab, karena Al Qur’an turun dengan bahasa ini. Begitu pula Rasul yang kepada beliau diturunkan Al Qur’an adalah orang yang berbahasa Arab. Orang-orang yang diajak bicara oleh beliau di masa itu juga orang-orang yang berbahasa Arab. Mereka bisa memahami Al Qur’an dengan bahasa tersebut.
Allah Ta’ala berfirman, “Dia (Al Qur’an) dibawa turun oleh Ar Ruh Al Amin (Jibril) ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy Syu’araa’: 193-195)
Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami menjadikan Al Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya).” (QS. Az Zukhruf: 3)
Maka setiap muslim wajib memahami nash-nash sesuai dengan makna zhahirnya yaitu menurut bahasa Arab selama tidak ada dalil dari syar’i yang menghalanginya.
Yang dimaksud dengan makna zhahir dari pembicaraan adalah makna yang bisa langsung tergambar di dalam benak pikiran ketika mendengarnya. Dengan demikian makna zhahir itu bisa berbeda-beda tergantung kepada susunan kalimat dan menyesuaikan konteks pembicaraan serta kepada siapa ucapan tersebut disandarkan.
Contoh penerapannya adalah dalam firman Allah Ta’ala, “Tak ada suatu negeripun/qoryah (yang durhaka penduduknya), melainkan Kami membinasakannya…” (QS. Al Israa’: 58)
Bandingkan dengan firman Allah yang berikut ini, “Sesungguhnya Kami akan menghancurkan penduduk (Sodom)/ahlul qoryah ini.” (QS. Al Ankabuut: 31). Di dalam kedua ayat ini kata ‘qoryah’ memiliki perbedaan maksud.
Begitu pula firman Allah Ta’ala, “Dan supaya kamu (Musa) diasuh di bawah pengawasan-Ku (‘alaa ‘ainy).” (QS. Thahaa: 39). Orang yang berakal tentu tidak akan mengatakan bahwa makna zhahir yang bisa langsung ditangkap dari ayat ini adalah Nabi Musa diciptakan di atas Mata Allah Ta’ala, tetapi makna zhahir yang pasti benar adalah Musa ‘alaihi salam dipelihara dan diciptakan Allah sementara Mata Allah senantiasa mengawasi dan melindunginya.
Begitu pula apabila ada orang yang berkata, ‘Si Fulan ‘alaa ‘ainy (di mataku)’ atau mengatakan ‘Dia tahta ‘ainy (di bawah penglihatanku)’. Maka tidak pernah anda dapatkan ada orang yang memahaminya dengan arti si fulan itu masuk di dalam matanya atau dibawah bola matanya.
**
Admin Mutiara Ilmu
Sumber :
- http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php…
- https://kajianmutiarailmu.blogspot.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Cinta Kakek Nenek

Ada sepasang suami istri yang berjualan nasi kuning di sebuah kompleks perumahan di Bandung. Umur mereka tidak muda lagi. Sang suami mungkin sudah berumur lebih dari 70 tahun, sedang istrinya sekitar 60-an. Di sekitar mereka ada beberapa gerobak lain juga yang menjual makanan untuk sarapan pagi. Tapi dari semuanya. Hanya gerobak mereka yang paling sepi.      Setiap pagi, dalam perjalanan menuju ke kantor, saya selalu melewati gerobak mereka yang selalu sepi. Gerobak itu tidak ada yang istimewa. Cukup sederhana. Jualannya pun standar. Setiap pagi, sepasang suamiistri itu duduk menjaga gerobak mereka dalam posisi yang selalu sama. Sang suami duduk di luar gerobak, sementara istrinya di sampingnya.      Kalau ada pembeli, sang suami dengan susah payah berdiri dari kursi(kadang dipapah istrinya) dan dengan ramah menyapa pembeli. Jika sang pembeli ingin makan di tempat, sang suami merapikan tempat duduk, semenatara istrinya menyiapkan nasi kuning dan menyodork...

TAK KUNJUNG MEMILIKI MOMONGAN

Tidak pantas bagi wanita untuk gelisah dan banyak menangis karena tak kunjung hamil. Karena memiliki keturunan pada pasangan laki-laki dan perempuan yaitu mendapatkan anak laki-laki saja atau perempuan saja atau mendapatkan anak laki-laki dan perempuan, begitu pula tidak memiliki keturunan, itu semua sudah menjadi takdir Allah. Allah Ta’ala berfirman, لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50) “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha ...

HUKUM SUJUD KEPADA KYAI ATAU HABIB-HABIB

Hukum sujud kepada kyai atau habib-habib atau yang semisal Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها “Seandainya boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang maka niscaya kuperintahkan isteri untuk bersujud kepada suaminya” [HR Tirmidzi dari Abu Hurairah]. Tidaklah diragukan bahwa sujud penghormatan kepada sesama manusia adalah hal yang haram dan terlarang dan termasuk jalan dan sarana menuju kemusyrikan An Nawawi asy Syafii mengatakan, وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ وربما كانوا محدثين فهو حرام بإجماع المسلمين “Adapun kelakuan orang-orang sufi yang awam atau orang awam lain semisal mereka yang bersujud kepada para kyai atau ustadz sufi atau boleh jadi pakar hadits maka itu adalah perbuatan yang hukumnya haram dengan sepakat seluruh kaum muslimin”. وسئل ابن الصلاح عن هذا السجود الذي قدمناه فقال (( هو من عظائم الذنوب ونخشى أن يكون كفراً.)) Ibnu Shalah asy Syafii ditanya mengenai sujud sebagaimana ya...